Jangan Ditiru! Mantan Kades Ditangkap Polisi, Gegara Dana Desa Dipakai Nikah Lagi
SERANG – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu (16/10).
Penangkapan tersebut dikarenakan YS (43) menggelapkan dana desa Rp500 juta lebih. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10).
“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” lanjut Shinto Silitonga dineritakan Radarbanten.co.id.
Dikatakannya bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 istri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
